AMBARAWA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambarawa mendapatkan ijin Klinik dari Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, Jumat (10/03/2023).
Kalapas Ambarawa Agus Heryanto menyampaikan Klinik Lapas Ambarawa telah mendapatkan ijin Klinik dari Dinas Kesehatan Kab. Semarang setelah melalui beberapa tahap dan pemenuhan syarat agar izin Klinik dapat di berikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang.
"Upaya ijin Klinik Lapas Ambarawa merupakan target kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dimana bagi Lapas dan Rutan yang belum memiliki ijin Klinik agar segera melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan setempat untuk dapat menimbulkan Ijin Klinik, " paparnya.
Lebih lanjut, Kalapas Ambarawa, megatakan Setelah melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan ijin Klinik dan beberapa kali Rapat Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang.
"Alhamdulillah Klinik Lapas Ambarawa sudah mendapatkan ijin Klinik hal ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan dan adanya payung hukum serta tidak terjadinya Malpraktek dalam memberikan layanan kesehatan bagi warga binaan yang ada di Lapas Ambarawa, " jelas Agus Heryanto.
Mewakili Kalapas dalam mengambil ijin Klinik di Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, Kasi Binadik didampingi Kasubsi Bimkemaswat dan Tenaga Kesehatan menerima Ijin Klinik di Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang.
(LASAMBAWA).